Jumat, 10 Desember 2010

Kawin Lagi Tanpa Izin Istri, Kajari Dicopot

Jaksa Agung Basrief Arif

VIVAnews - Tiga kepala kejaksaan negeri (kajari) dicopot dari jabatannya oleh Jaksa Agung. Salah satu kajari dicopot karena kawin siri tanpa izin istri sah.

"Kami copot dari jabatan struktural sejak 9 Desember kemarin," kata Jaksa Agung Basrief Arief di kantornya, Jumat 10 Desember 2010. "Pertimbangannya untuk memberikan pelajaran jaksa atau kajari yang lain supaya jangan melakukan perbuatan yang sama," imbuh Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy.

Marwan lalu menjabarkan kesalahan dan pelanggaran yang sudah dilakukan tiga pejabat itu. Kajari di sebuah kabupaten di Jawa Barat,  kata Marwan, kawin siri tanpa izin dari istrinya. Sementara Kajari di sebuah kabupaten di Lampung dianggap arogan dan mencampuri perkara perdata yang bukan kewenangannya.

Kejari di sebuah kabupaten di Bengkulu dicopot karena,"Tidak menjalankan pengawasan yang menjadi tugasnya," jelas Marwan. Selain itu, dia juga terbukti menerima bantuan dari pemerintah daerah setempat. "Tapi seperti dipaksakan. Seperti ada tekanan-tekanan ke pemda," kata dia.

Marwan menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak lagi melindungi jaksa-jaksa 'nakal'. Sehingga, pencopotan itu juga ditujukan agar menimbulkan efek jera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar